Ngobrol Bareng Tempo: Mengenali Kemudahan dan Risiko Fintech Peer To Peer Lending Untuk Konsumen


Perkembangan teknologi sepertinya setiap hari semakin berlari, kita yang cuma berjalan seperti dapat salam good luck saja. Banyak sekali yang harus dipelajari agar kita bisa memanfaatkan perkembangan teknologi dengan baik, bukan malah jadi dimanfaatkan.

Beruntung kemarin (27/11/18) berkesempatan untuk ikut Ngobrol Bareng Tempo dan belajar tentang Fintech Peer To Peer Lending sekaligus diajak untuk mengenali kemudahan dan risikonya bagi konsumen. Istilah-istilah dalam pembahasan ini mungkin sudah tidak asing lagi tapi bagi saya tetap butuh bantuan untuk memahaminya. Tulisan ini selain untuk berbagi juga menjadi bahan belajar bagi saya. Mari sama-sama belajar.

Memahami Istilah Fintech Peer To Peer Lending

Fintech atau Financial Technology adalah sebuah inovasi di era teknologi yang berhubungan dengan finansial atau jasa keuangan. Dalam Fintech sendiri ada banyak sekali jenis yang selazimnya sudah kita kenal. Seperti pembayaran dan transfer, jual beli saham, investasi ritel, perencanaan keuangan, maupun peminjaman uang secara peer to peer (Peer to peer lending).

Sedangkan pengertian Peer to peer lending (P2P Lending) sendiri mudahnya adalah sebuah sistem yang mempertemukan pemberi pinjaman atau investor dengan peminjam secara online. Banyak dari masyarakat terutama UMKM yang terbantu dengan adanya P2P Lending ini.

Jadi  Fintech Peer To Peer Lending bisa kita definisikan sebagai inovasi teknologi keuangan dalam bidang peminjaman dana. Seperti sebuah marketplace dalam dunia e-commerce. Tentu inovasi ini banyak mendatangkan keuntungan dan kemudahan, tapi tetap memiliki risikonya masing-masing. 

Kemudahan dan Risiko Fintech Peer To Peer Lending Untuk Konsumen

Acara Ngobrol Bareng Tempo kemarin membahas tetang perkembangan Fintech di Indonesia serta kemudahan dan risiko fintech peer to peer lending untuk konsumennya. Ngobrol Bareng Tempo menghadirkan Bapak Samuel A. Pangerapan selaku Direktur Jendral Aplikasi Dan Informasi (APTIKA) OJK, Agus Kalifatullah Sadikin selaku Head of Partnership PT. Ammana Fintek Syariah, Andri Maidan selaku Chief Marketing Offocer dari Akseleran, dengan Bapak Ali Nuryasin selaku Redaktur Ekonomi Tempo sebagai moderator. 

Perkembangan teknologi yang cepat mau tidak mau memang mendorong perputaran uang dengan cepat juga. Semuanya serba dituntun cepat dan hasilnya semua orang mencari kemudahan. Fintech Peer To Peer Lending juga dinilai sebagai solusi cepat dalam dunia bisnis saat ini, namun kemudahan itu tetap memiliki risiko untuk konsumen. 

Di Indonesia sendiri penyedia Fintech Peer To Peer Lending sendiri sudah sangat banyak bahkan bisa dibilang menjamur. Untuk itu sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan perusahaan fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki kewajiban membuat regulasi yang mengatur tentang  Fintech Peer To Peer Lendingini. Saat ini ada 73 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK termasuk Ammana dan Akseleran. Perusahaan yang sudah terdaftar di OJK tersebut harus sudah memperoleh ISO 27001.

Fintech Peer To Peer Lending ini menghadirkan segudang kemudahan untuk konsumen. Di antaranya P2P lending memberikan akses yang mudah terhadap peminjam dan prosesnya sangat cepat. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh P2P lending ini juga mendorong UMKM berkembang karena UMKM membutuhkan produksi yang cepat namun biasanya terkendala modal.

Tidak hanya menarik minat dan menawarkan kemudahan bagi peminjam, P2P lending juga menarik minat para investor. Biasanya tawaran instrumen investasi dengan pengembalian investasi tinggi dalam periodik tertentu. Selain itu beberapa fintech P2P lending juga menawarkan investor untuk bebas memilih ke mana uang mereka akan diinvestasikan. Para investor pemula juga akan sangat terbantu untuk belajar berinvestasi. 

PT. Ammana Fintek Syariah ini salah satu yang mendukung UMKM. Sistem kera mereka juga offline to online (O2O) yang sangat membantu para pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan sistem online, namun proses investasi tetap dilakukan secara online. 

Akseleran juga termasuk fintech P2P lending  yang fokus pada UMKM. Akseleran sendiri memberikan syarat kepada peminjam berupa memberikan laporan laba yang pernah diperoleh dan juga rencana bisnis mereka. Hal ini menurut saya menguntungkan untuk peminjam dan juga investor agar sama-sama terlindungi. 

Di tengah kemudahannya fintech P2P lending juga memiliki risiko tersendiri. Baik bagi peminjam maupun investor. Bunga yang diterapkan dari fintech P2P lending ini cukup tinggi, lebih tinggi dari perbankan konvensional. Risiko yang dihadapi oleh peminjam juga bisa seperti yang marak diberitakan. 

Bagi investor sendiri fintech P2P lending  memiliki risiko keterbatasan dalam mengecek track record  pengelola. Beberapa perusahaan fintech P2P lending  ada yang tidak mengungkapkan nama peminjam pada investor. Belum lagi jika peminjam menunggak, risikonya ditanggung oleh investor.

Dengan beberapa kemudahan dan risiko yang saya tuliskan sebelumnya, memang sudah seharusnya konsumen cermat sebelum menggunakan jasa fintech P2P lending. Jangan sampai karena terdesak kebutuhan atau tergiur kemudahan menjadikan kita kurang cermat. Yang paling penting bagi peminjam, jangan melakukan peminjaman untuk kebutuhan konsumtif. Selain itu perlu kita perhatikan beberapa poin penting sebelum melakukan pinjaman dari fintech P2P lending  ini:


Post a Comment

6 Comments

  1. FINTech ini bagai pisau bermata dua :D
    Bermanfaat sih... tapi ya kudu bijaksana bijaksini :D
    --bukanbocahbiasa(dot)com--

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
  2. Pengen sih nyoba buat RajaUndangan
    Tapi kok ya mikir "bunga" jadi maju mundur syantik

    ReplyDelete
  3. semoga kalau pinjaman yg memakai sistem syariah bisa menjadi barokah dan terhindar dari riba ya, asal kita gunakan utk yg manfaat bukan utk kebutuhan yang konsumtif.. ^.^

    ReplyDelete
  4. finally aku jg dapat ilmu baru dari acara ini kak hehe

    ReplyDelete
  5. Pinjam uang di fintech memang jauh lebih Mudah dari bank. Namun resikonya juga cukup besar

    ReplyDelete